Wakaf: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Tata cara

Pengertian Wakaf – Wakaf pada dasarnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia, menjadi milik Allah atas nama makhluknya.

Wakaf akan menjadi amal jariyah bagi orang yang menyedekahkan hartanya untuk kepentingan umat dan masyarakat.

Lalu apakah kalian sudah mengetahui tentang definisi wakaf? Nah, betul mari kita baca artikel ini sampai selesai hehehe.

Pengertian Wakaf

https://youtube.com/watch?v=–OqDGTVnUc%3Ffeature%3Doembed

Kata wakaf berasal dari bahasa arab yaitu وقف yang artinya berhenti. Jadi wakaf akan menghentikan harta pribadi, kemudian diserahkan agar bermanfaat harta tersebut bagi umat dan  masyarakat.

Sedangkan menurut istilah wakaf adalah penahanan hak milik atas harta, untuk tujuan agar bisa bermanfaat untuk masyarakat. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, diantaranya:

  • Imam Syafi’i

Beliau mengartikan wakaf dengan cara menahan harta agar bisa bermanfaat, serta bendanya menjadi kekal.

  • Imam Maliki

Wakaf adalah menjadikan suatu harta yang dimiliki menjadi manfaat, walaupun kepemilikannya dengan cara sewa. Dengan cara diberikan kepada orang yang berhak, dalam waktu yang sudah ditentukan.

  • Imam Hanafi

Wakaf adalah menahan harta serta mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang ingin mengambilnya. Baik itu masyarakat atau umat.


Baca Juga: Pengertian Hakikat


Pengertian Wakaf Tunai

Dalam pengertian lain wakaf tunai bisa juga diartikan mewakafkan harta baik berupa surat tanah atau uang. Yang dikelola oleh sebuah lembaga keuangan syari’ah, lalu keuntungannya akan disedekahkan.

Wafaq tunai adalah uang atau dana yang dihimpun oleh badan institusi melalui penerbitan sertifikat wakaf yang dibeli oleh masyarakat.

Kemudian dana yang terkumpul akan diinvestasikan ke dalam berbagai usaha yang halal. Sehingga keuntungannya dapat bermanfaat untuk sebuah pembangunan umat, agama, dan bangsa.

Pengertian Wakaf Tanah

Tanah wakaf merupakan tanah hak milik yang sudah diwakafkan, perwakafan ini merupakan suatu perbuatan hukum yang suci.

Dalam ajaran agama Islam dasar hukum wakaf tanah dapat kita lihat di. Pasal 49 ayat 3 undang-undang nomor 5 tahun 1960.

Pengertian Wakaf Uang

Istilah wakaf uang di era milenial ini dapat kita artikan yang telah dijelaskan oleh Prof. Ma mannan seorang pakar ekonomi berasal dari bangladesh. Bahaw, menggalang dana dari para orang-orang kaya untuk dikelola, kemudian keuntungan  akan disalurkan kepada masyarakat miskin.

Tapi secara khusus wakaf uang adalah wakaf yang  berupa uang, yang akan diinvestasikan ke dalam sektor ekonomi yang bisa menguntungkan. Agar ketentuan prosentase bisa digunakan untuk pelayanan sosial.

Hukum Wakaf

Ada beberapa banyak kisah yang terjadi pada zaman Rasulullah tentang kisah sahabat yang mewakafkan hartanya, hanya untuk orang-orang yang lebih membutuhkan.

Mengapa dulu para sahabat berlomba-lomba dalam melakukan wakaf?. Betul, karena orang-orang yang berwakaf telah dijanjikan akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Adapun dalil-dalil yang menganjurkan berwakaf sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-baqarah ayat 261.

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَا لَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَا بِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَا للّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَآءُ  ۗ وَا للّٰهُ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:

Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah, seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada seratus biji, maka Allah akan melipat gandakan bagi siapa yang dikehendakinya. Allah maha luas dan maha mengetahui.

Dengan itu, sebagian para ulama berpendapat bahwa hukum wakaf adalah sunah.


Baca juga: Pengertian Agama


Tata cara Wakaf

Wakaf terkadang bisa berupa harta bergerak seperti uang atau harta tidak bergerak seperti tanah. Adapun cara melakukan wakaf caranya berbeda-beda.

1. Wakaf Uang

  • Bank harus mencetak sertifikat wakaf uang (SWU)
  • Nazir menerima uang dari wakif sesuai dengan nominal yang diinginkan.
  • Wakif harus menandatangani akta serta mengucapkan ikrar wakaf.
  • Wakif menandatangani lembaga syariah penerima wakaf uang.
  • Wakif harus menerima wakaf uang dari bank serta ikrar wakaf.

Berdasarkan pasal 28 UU No 41/2004, saat ini baru ada lima bank yang telah ditetapkan oleh menteri Agama. Bahwa lembaga syariah penerima wakaf uang diantaranya:

2. Wakaf Tanah

  • Nazir harus membawa sertifikat tanah wakaf ke kantor badan pertanahan Nasional, serta dokumen wakaf lainnya untuk melakukan pencatatan.
  • Minimal disaksikan dua saksi baik penerima wakaf atau lainnya, ikrar kepada nazir dihadapan ketua KUA.
  • Membuat surat pengesahan nadzir dan surat ikrar wakaf, maka ketua KUA akan memberikan akta ikrar wakaf.
  • Wakif harus mendatangi KUA dengan membawa KTP serta sertifikat tanahnya.

Manfaat Wakaf

Wakaf memiliki keistimewaan tersendiri di mata agama, mengapa? Karna wakaf merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial seorang muslim.

Oleh karena itu, ada sebagian orang berpendapat bahwa mewakafkan barang yang manfaatnya tidak akan habis, seperti tanah, Al-Qur’an dan sebagainya.


Baca juga: Pengertian Ilmu Kalam


Keistimewaan inilah yang akan menjadikan harta wakaf termasuk amal jariyah. Karna masyarakat akan terus-menerus mendapatkan manfaat wakaf, maka pahalanya akan terus mengalir tanpa henti walaupun wakif meninggal dunia.

Akhir Kata

Mari kita ucapkan syukur alhamdulillah pelajaran hari ini sudah selesai, semoga bisa menjadi tambahan ilmu kepada kita semua. Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman karena sudah mampir kepada web kami.

Apabila ada kekurangan dalam artikel ini bisa teman-teman kirim langsung di kolom komentar di bawah ini. Sampai jumpa hehe.

Jangan lupa bantu share.