5 Sumber Hukum Islam dengan Penjelasan Lengkap

Sumber Hukum Islam –  Hukum Islam merupakan hukum syariat Allah. Agar manusia bisa mengambil keputusan, dalam menetapkan suatu masalah.

Bagi semua para para penuntut Ilmu tentunya sudah mengetahui. Bahwa dalam agama Islam tidak boleh mengambil suatu hukum dari kebiasaan manusia dan hasil pemikirannya sendiri.

Tetapi manusia harus mengambil hukum tersebut, dari sumber hukum Islam yang sudah ditetapkan oleh Allah.

Oleh karena itu, Dunia Pondok akan menjelaskan secara rinci tentang sumber hukum Islam yang perlu kamu ketahui.

Pengertian Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam, merupakan suatu hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an. Kemudian dijelaskan oleh Nabi Muhammad melalui haditsnya, dan disepakati oleh para Ulama dalam Ijma’ dan Qiyas.

Macam Macam Sumber Hukum Islam

Dalam Islam sumber hukum Islam dikenal dengan syari’at, yang mempunyai arti mata air. Dari kata tersebut, syariat mempunyai arti jalan yang lurus yang ditempuh oleh seorang Islam.

Adapun sumber hukum Islam ada empat macam, diantaranya:

#1. Sumber Hukum Islam Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan kalam Allah, diturunkan kepada Nabi Muhammad Melalui perantara Malaikat Jibril. Sebagai pedoman dan sumber hukum bagi semua orang Islam.

Al-Qur’an mempunyai nama lain, yaitu Kitabullah, Al-Furqan, dan Al-Kitab. Ayat Al-Qur’an turun karena ada suatu kejadian pada Nabi Muhammad.

Al-Qur’an telah menjelaskan secara rinci tentang hukum Islam. Agar manusia bisa menjalankan kehidupan yang tentram.

Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221:

Artinya:

Janganlah kamu menikah dengan wanita kafir, sebelum mereka beriman. Sungguh wanita sahaya yang beriman lebih mulia dari wanita kafir

Turunnya ayat tersebut, terjadi kepada sahabat Nabi Muhammad bernama Mursyidan Al-Ghanawi yang ingin menikah dengan wanita kafir.

Baca juga: Adab Murid Terhadap Guru

#2. Sumber Hukum Islam Sunnah

Sunnah merupakan perkataan, perbuatan dan ikrar yang bersumber dari Nabi Muhammad.

Ikrar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh sahabat, tetapi ditetapkan oleh Nabi Muhammad. Sunnah merupakan sumber hukum Islam kedua, yang bisa kita jadikan sebagi pedoman hidup.

Macam-macam Sunnah:

  1. Sunnah Qauliyah

Sunnah Qauliyah merupakan perkataan Nabi Muhammad, yang menjelaskan tentang hukum-hukum Islam.

  1. Sunnah Fi’liyah

Sunnah Fi’liyah merupakan perbuatan yang telah dilakukan Nabi Muhammad semasa hidupnya. Seperti tata cara sholat.

  1. Sunnah Taqririyah

Sunnah Taqririyah  merupakan sunah berdiamnya Nabi, ketika melihat para sahabat melakukan suatu perbuatan.

Selain dari tiga sunah di atas, sebagian ulama menambahkan satu sunah lagi, yaitu sunah Hammiyah.

Sunnah Hammiyah merupakan sunah yang sudah direncanakan oleh Nabi Muhammad, tetapi belum dikerjakan oleh Nabi Muhammad.

Seperti Nabi ingin melakukan puasa 9 Muharram, tetapi belum dikerjakan sampai Nabi wafat. Maka ulama menjelaskan bahwa puasa 9 Muharram merupakan sunnah, walaupun belum dikerjakan Nabi Muhammad.

#3. Sumber Hukum Islam Ijma’

Ijma’ merupakan kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum, yang berdasarkan dalam Al-Qur’an. Ijma’ merupakan salah satu sumber hukum Islam yang nomor tiga.

Macam-macam ijma’

  1. Ijma’ Qauli

Ijma’ qauli merupakan ijma’ dimana para ulama ahli ijtihad sepakat terhadap suatu hukum, melalui lisan dan tulisan.

  1. Ijma’ Sukuti

Ijma Sukuti merupakan diamnya para ulama ahli ijtihad terhadap suatu masalah. Para ulama tidak mengeluarkan pendapatnya dalam menetapkan suatu masalah.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa suatu hukum yang ditetapkan para ulama dengan cara diam. Maka tidak bisa dijadikan sumber hukum Islam.

#4. Sumber Hukum Islam Qiyas

Qiyas yaitu menetapkan suatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukum sebelumnya,. Qiyas merupakan sebuah sumber hukum Islam yang ke empat.

Macam-macam Qiyas ada empat:

  1. Qiyas Alawi (mengutamakan)

Qiyas yang ilatnya bisa menetapkan suatu hukum, sedangkan cabangnya bisa dijadikan hukum ashal. Seperti memukul orang tua, yang diqiyaskan dengan haramnya mencaci orang tua.

  1. Qiyas Dilalah (Menunjukkan)

Qiyas yang ilatnya tidak bisa menetapkan suatu hukum, tetapi bisa menunjukan suatu hukum. Seperti:

Wajibnya zakat harta anak yatim dan wajibnya zakat harta orang dewasa. Dengan alasan keduanya merupakan harta yang tumbuh.

  1. Qiyas Syibh (Menyerupai)

Mengqiyaskan suatu cabang yang diragukan diantara kedua pangkal dengan ilat yang lebih menyerupai. Seperti:

Budak yang mati, apakah bisa diqiyaskan dengan orang yang merdeka. Dalam hal ini bisa diqiyaskan dengan harta benda karena bisa dimiliki.

  1. Qiyas Musawi ( Sama Hukum ilatnya)

Qiyas yang illatnya sama dengan qiyas aulawi, tetapi hukum yang berhubungan dengan cabang setingkat dengan hukum ashalnya. Seperti:

Qiyas memakan harta anak yatim dan membakarnya, dari illatnya sama-sama melenyapkan. Disebut Lahnal Khitab dalam bab Mafhum.

Rukun qiyas ada Tiga

  1. Hukum, sesuatu yang ditentukan oleh furu’ yang sudah tetap pada ashal.
  2. Furu’, sesuatu yang diukur dan disamakan.
  3. Ashal, sesuatu yang dijadikan tempat persamaan dan ukuran.
  4. Illat, suatu sifat yang berhubungan dengan cabang dan pangkal.

Contoh qiyas:

Allah mengharamkan minuman keras, karena merusak akal dan bisa membinasakan badan. Maka segala sesuatu yang memabukan itu haram.

Jadi segala minuman yang memabukan dinamakan furu’, sebagai suatu qiyasan, sedangkan arak yang menjadi ukuran dan tempat persamaan.

Sedangkan mabuk sebagai illat yang menjadi sebab dan penghubung. Dari qiyas di atas kita bisa menghasilkan suatu hukum yaitu, segala sesuatu yang mabuk hukumnya haram.

#5. Sifat Hukum Islam

Sifat hukum Islam ada tiga macam menurut Tahir Azhary yaitu, individualistik, bidimensional dan adil.

  1. Individualistik

Merupakan suatu yang berhubungan dengan masyarakat, dengan nilai-nilai transendental. Seperti Al-Qur’an, dengan ini hukum Islam memiliki validitas baik bagi masyarakat dan individual.

  1. Bidimensional

Suatu yang berhubungan dengan manusia dan tuhan (Allah). Selain itu, sifat bidimensional juga berhubungan dengan ruang lingkungan.

Karna hukum Islam bukan hanya mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur semua aspek kehidupan manusia.

  1. Adil

Dalam hukum Islam, keadilan bukan hanya sebagai tujuan saja, tetapi sebagai sifat yang melekat dalam syariat Islam.

Baca juga: Pesantren Terbaik di Indonesia

Tujuan Hukum Islam

Tujuan hukum Islam, merupakan suatu yang mengandung nilai-nilai Islam agar kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Tujuan hukum Islam secara umum. Agar mencegah kerusakan manusia di dunia dan bisa mengarahkan manusia pada kebenaran agar bisa bisa mencapai kebahagiaan di akhirat.

Fungsi Hukum Islam

Fungsi hukum Islam dalam masyarakat cukup banyak, tetapi dalam artikel ini hanya menjelaskan suatu yang penting saja. Seperti:

Fungsi amar ma’ruf dan nahi munkar; Hukum Islam sudah mengatur semua kehidupan manusia dalam menjalani kehidupan di dunia.

Dari hal tersebut, bisa dilihat tujuan hukum Islam. Yaitu, mendatangkan kemaslahatan masyarakat dan menghindari dari suatu yang sia-sia.

Fungsi Ibadah; Merupakan fungsi utama dalam agama Islam agar masyarakat bisa beribadah kepada Allah dengan benar.

Fungsi Zawajir; Fungsi yang mencerminkan adanya sanksi dalam hukum Islam. Sebagai landasan hukum yang melindungi masyarakat dari segala perbuatan yang sia-sia.

Akhir Kata

Demikianlah artikel tentang  sumber hukum islam, semoga bisa menambahkan pengetahuan ilmu kepada teman-teman semua.

Semoga dengan mengetahui sumber hukum Islam kita dapat menjadi acuan, dalam menetapkan suatu hukum yang terjadi di masyarakat.

Saya menyadari bahwa artikel ini masih terbatas dan banyak kekurangannya ,dalam dijadikan landasan sumber ilmu.

Maka saya berharap kepada teman-teman. Apabila melihat artikel lain yang  masih terkait dengan pembahasan dalam artikel ini.

Demi relevansi landasan sumber ilmu yang akurat. Maka kritik dan saran yang saya harapkan dari teman-teman.