Makruh dalam Sholat – Makruh merupakan salah satu ketentuan yang ada di dalam sholat. Selain batal-batal sholat, kita juga dianjurkan untuk menghindari perkara makruh yang ada dalam sholat.
Dengan berbagai macam makruh yang ada dalam sholat, ini merupakan sumber informasi yang sangat bagus. Karena memang makruh dalam sholat bisa menjadi salah satu dasar dalam melakukan sholat.
Islam memang begitu hebat yang sudah mengatur semua ini, baik sunah shalat dan makruh sholat. Bahkan dari cara sholat sampai ketentuan shalat berjamaah semua dijelaskan dalam Islam.
Pengertian Makruh
Makruh merupakan segala sesuatu yang diberi pahala apabila ditinggalkan, dan tidak akan mendapatkan dosa bagi orang yang melakukan.
Ada banyak perkara-perkara makruh dalam sholat yang sudah dijelaskan oleh syariat Islam. Tetapi makruh tersebut apabila dilakukan tidak akan membatalkan sholat.
Walaupun tidak membatalkan shalat, tetapi menyebabkan sholat yang dilakukan akan berkurang pahala dan keutamaannya.
Hal yang Makruh Dilakukan saat Sholat
Mungkin masih banyak diantara kita yang belum mengetahui tentang perkara makruh dalam sholat.
Selain memiliki sunah sholat juga memiliki perkara makruh yang perlu kamu ketahui.
Apa saja yang makruh dalam sholat? Diantaranya:
Membersihkan Kerikil
Melakukan gerakan yang tidak perlu dalam sholat seperti membersihkan kerikil dari tempat sujud, hal tersebut merupakan perbuatan makruh dalam sholat.
Boleh membersihkan sekali saja kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, tetapi meninggalkan itu lebih utama.
Sebagaimana dalam Hadits Rasulullah:
Artinya:
Janganlah kamu mengusap kerikil saat sedang sholat jika kamu melakukannya, maka cukup satu kali saja mengusap kerikil
Hal tersebut terjadi ketika ada seorang sahabat yang mengusap kerikil dari tempat sujud. Mengapa Rasulullah melarang hal tersebut? Sebab bisa mengganggu kekhusyuan dalam sholat.
Berkata Abu Sa’id, bahwa beliau melihat Rasulullah sujud di lumpur sehingga bekas lumpur masih menempel di dahi Rasulullah.
Baca juga: Bacaa bilal shalat jum’at
Memejamkan Mata
Hal tersebut apabila dilakukan dalam shalat maka hukumnya makruh, karena bertentangan dengan hadits Rasulullah.
Sebagaimana Ibnu Qayyim berkata, bahwa tidak ada petunjuk dari Rasulullah tentang memejamkan mata ketika sholat.
Tetapi dalam kitab I’anatu Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha Al-Dimyati menjelaskan tentang hukum memejamkan mata ketika shalat menjadi tiga bagian.
- Boleh, karena tidak ada dalil khusus yang melarang.
- Wajib, ketika ada yang mengganggu kekhusukan sholat seperti ketika ada orang-orang yang telanjang di depannya.
- Sunnah, ketika ada perkara yang mengganggu fokus seperti gambar-gambar.
Alangkah baiknya semua yang ada dalam hadits dapat kita ambil kesimpulan, bahwa Rasulullah tidak pernah memejamkan kedua matanya ketika sholat.
Duduk Iq’a
Duduk Iq’a menegakkan kedua betis, menempelkan kedua pinggul ke lantai, kemudian meletakan kedua tangan di atas lantai. Hal tersebut tidak boleh dilakukan dalam sholat.
Duduk iq’ah sangat dilarang oleh Rasulullah karena duduk seperti itu sama seperti duduknya setan. Hal tersebut sudah diperintahkan kepada Siti Aisyah.
Sebagaimana dalam hadits Rasulullah:
Artinya:
Saya dilarang sujud seperti patukan ayam dan duduknya anjing
Tetapi ada tata cara duduk iq’ah yang boleh pengen tahu teman-teman. Duduk iq’ah yang boleh dengan cara menegakkan kedua telapak kaki kemudian duduk di atas tumitnya di antara dua sujud.
Baca juga: Syarat wajib shalat
Memandang ke Langit
Memandang ke langit ketika sholat merupakan hal yang dimakruhkan, sebagaimana dalam hadits Rasulullah.
Artinya:
Hendaknya kamu berhenti mengangkat pandangan ke langit ketika sholat, karena hal tersebut bisa mengakibatkan kebutaan.
Jadi ketika sholat kamu dilarang memandang ke langit, langit di sini adalah setiap atap yang ada di daerah sholat.
Menoleh Tanpa ada Keperluan
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa boleh menoleh apabila memang sangat dibutuhkan, tetapi menoleh tanda ada keperluan sangat dilarang.
Sebagaimana dalam hadits Rasulullah:
Artinya:
Itulah pencurian yang dilakukan setan dari sholat seorang hamba.
Hadits tersebut diriwayatkan dari Siti Aisyah ketika bertanya kepada Rasulullah tentang menoleh dalam sholat.
Berkacak Pinggang
Mengapa berkacak pinggang dalam shalat dilarang? Karena menyerupai salib apabila seseorang meletakkan tangannya di atas kedua pinggang.
Sebagaimana Dalam hadits:
Artinya:
Rasulullah melarang kepada orang-orang yang sholat dengan berkacak pinggang.
Berkacak pinggang merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh orang yahudi. Selain berbentuk salib hal tersebut juga bisa mendatangkan sifat sombong.
Membunyikan Jari-jari
Membunyikan jari-jemari dapat melalaikan sholat karena ini sama halnya bermain-main dalam sholat.
Apabila dilakukan terlalu sering maka hukumnya haram, tetapi apabila dilakukan satu kali maka hukumnya makruh. Karena hal tersebut termasuk makruh dari segi pekerjaan.
Menguap dalam Shalat
Ketika kamu menguap dalam shalat maka alangkah baiknya menutup dengan salah satu tangannya. Karena menguap dalam shalat tidak boleh dibiarkan.
Hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah:
Artinya:
Menguap dalam shalat berasal dari setan, maka apabila ada di antara kamu menguap hendaklah menahan semampunya.
Salah satu perkara yang banyak dilakukan oleh orang ketika menguap mengucapkan kalimat Isti’adzah. Padahal hal tersebut tidak ada dalilnya dalam syariat Islam.
Meludah Kearah Kiblat
Ketika kamu sholat maka dilarang meludah kearah kanan dan depan. Tetapi meludahlah ke arah kiri atau ke bawah kaki sebelah kiri.
Hal tersebut dilarang oleh Rasulullah, mengapa Rasulullah melarang? Karna Allah berada di hadapan orang yang hendak sholat.
Apabila sudah tidak tahan ingin meludah atau berdahak, maka alangkah baiknya meludah ke bajunya sendiri. Setelah selesai cukup disiram dengan air saja.
Makruh dari Tempat Sholat
Hingga saat ini masih banyak orang-orang yang menimbulkan perdebatan tentang makruh dalam sholat.
karna perbedaan pendapat dalam masalah ini, ada beberapa perkara makruh dalam sholat dari segi tempat sholat diantaranya:
- Sholat di Hammam
- Sholat di kandang
- Sholat di tempat sampah
- Sholat di atas kuburan
- Sholat di tempat sembelih
- Sholat di jalan
- Sholat di atas ka’bah
- Sholat di dalam pasar
- Sholat lurus sejajar dengan Imam
- Sholat di dalam jurang
- Sholat di tempat ibadahnya orang yahudi
Makruh dari Menyalahi Sunnah
Selain makruh yang sudah dijelaskan di atas ada makruh lagi yang perlu kamu ketahui. Diantaranya membaca Al-Qur’an ketika dalam keadaan ruku’.
Sebagaimana dalam hadits Rasulullah:
Artinya:
Ingatlah bahwa saya melarang membaca Al-Qur’an dalam keadaan ruku’ dan sujud
- Memelankan suara dan mengeraskan bukan pada tempatnya
- Menempelkan lengan atas di pinggang
- Menempelkan perut dengan paha bagi laki-laki
- Mengeraskan suara di belakang imam selain amin dan pengecualian yang lain seperti doa ketika ada ayat tertentu.
- Memanjangkan tasyahud awal dan doa setelahnya.
- Meninggalkan surat di dalam rakaat yang pertama.
- meninggalkan takbir intiqal.
- Meninggalkan doa ruku’, i’tidal, sujud, dan sebagainya.
- Meninggalkan doa di thasyahud akhir.
- Membaca Al-Qur’an dengan tujuan dzikir.
Makruh dari Orang yang Sholat
Masih banyak orang yang belum mengetahui, bahwa menahan kentut dan buang air kecil merupakan makruh dalam sholat.
Sebagaimana dalam hadits Rasulullah:
Artinya:
Tidak boleh melakukan shalat ketika makanan sudah dihidangkan. Juga tidak boleh sholat dengan menahan Akhbatsain buang air kecil dan air besar.
- Sholat haniqon yaitu shalat dengan menahan kencing
- Shalat dengan menahan berak
- Shalat dengan menahan kentut
- Shalat dengan menahan kencing dan berak
- Sholat dengan ada makanan dihadapannya, yang mana makanannya siap dimakan sedangkan waktu sholat masih lama.
Setelah kita mempelajari tentang sholat, tentu kita jadi mengetahui banyak hal tentang makruh dalam sholat.
Walaupun masih banyak lagi makruh dalam sholat yang masih belum ditulis di artikel ini. Juga kita dilarang melakukan sholat di waktu makruh.
Makruh sholat merupakan suatu hal yang harus kita hindari agar sholat yang kita lakukan menjadi sempurna pahalanya.
Apakah kamu siap meninggalkan makruh dalam sholat? atau siap menjadikan orang yang meninggalkan perkara ini.
Sebagai penutup, barang kali ada yang mau ditanyakan dari teman-teman tentang makruh dalam sholat. Bisa langsung kirim di kolom komentar di bawah ini.
Agar semakin banyak orang yang mengetahui makruh dalam sholat.
Jangan lupa bantu share.